2 Pelaku Gendam di Jombang Babak Belur Dihajar Warga

Rabu, 13 Juli 2022 - 01:11 WIB
Baca Juga: Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Surabaya Tewas.

Dari tangan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan peralatan pramuka yang dibawa pelaku.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam akan dijerat dengan Pasal Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kompol Purwo Atmojo, Kapolsk Mojoangung.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!