Perkara Dugaan Korupsi, 2 Eks Petinggi Bank di Sumsel Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 12 Juli 2022 - 20:02 WIB
Tim JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/7/2022). Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut dua terdakwa yang juga eks petinggi bank di Sumsel yakni Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi, selama dua tahun penjara.

Kedua mantan petinggi bank di Sumsel itu terjerat dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp13,9 miliar



Selain hukuman pidana, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.



Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang jabatannya dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Gatramas Internusa yang gagal bayar (kredit macet), sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi," ujar JPU Kejati Sumsel saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/7/2022).



Selain itu, beberapa hal yang dinilai memberatkan menurut JPU yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat kedua terdakwa merupakan pengembangan kasus sebelumnya, yang menjerat narapidana Agustinus Judianto Komisaris PT Gatramas Internusa yang telah divonis pidana selama 8 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.

Kedua terdakwa, dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content