Mudik Dilarang, Refly Harun: Perintah UU Pemerintah Wajib Jamin Makanan Masyarakat

Minggu, 26 April 2020 - 18:57 WIB
Foto/ilustrasi.istimewa
JAKARTA - Peraturan soal pembatasan atau larangan mudik yang berupa peraturan menteri dipertanyakan. Harusnya, pembatasan mudik diatur dalam peraturan setingkat undang-undang.

”Lah kok ini pembatasannya dalam Permenhub,” ujar pakar hukum tata negara Refly Harun dalam siaran di Youtube pribadinya bertajuk ‘Mudik vs Pulang Kampung: Maju Kepentok, Mundur Kejedot!’ pada Minggu (26/4/2020).



Dia menerangkan bahwa pada dasarnya mudik atau pulang kampung adalah hak asasi. Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pun pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!