PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

Selasa, 12 Juli 2022 - 14:59 WIB
Baca juga: Blak-blakan Kenaikan UMP, Anies: Kita Ingin Membesarkan yang Kecil Tanpa Mengecilkan yang Besar

“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Anies kala itu.

Anies berharap kenaikan upah itu dapat digunakan secara bijak oleh para pekerja. Sehingga upah yang diterima pekerja bisa lebih bermanfaat.

“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” tuturnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!