Jaksa Kebut Berkas Dakwaan, Doni Salmanan Segera Diseret ke Pengadilan

Senin, 11 Juli 2022 - 17:38 WIB
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan segera diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: Dok/SINDOnews
BANDUNG - Doni Salmanan segera diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.

Tersangka kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex itu kini menunggu rampungnya berkas dakwaan yang masih disusun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagung).



Baca juga: Dinan Nur Fajrina Istri Doni Salmanan Tak Terlihat dalam Pelimpahan Kasus Suaminya di Bandung

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap memastikan, Doni Salmanan bakal segera duduk di kursi pesakitan PN Bandung usai berkas dakwaan rampung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!