Rutan Kelas I Makassar Kembali Berlakukan Kunjungan Tatap Muka

Senin, 11 Juli 2022 - 16:40 WIB
"Sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada warga binaan, kami dan jajaran memberikan penjelasan bahwa kunjungan tatap muka ini sifatnya terbatas. Setiap warga binaan hanya mendapatkan jatah dua kali dalam sebulan," tuturnya kepada SINDOnews, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Kebut Pemanfaatan Data SPPT-TI, Operator SDP Rutan Makassar Ikuti Bimtek

Dirinya juga bilang, bahwa jadwal kunjungan nantinya menggunakan pola genap dan ganjil, berdasarkan blok hunian warga binaan. Oleh karena itu, warga binaan diminta menginformasikan kebijakan ini ke keluarga. Sembari pihak rutan menginformasikan kebijakan ini melalui website dan medis sosial.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Darman Syah mengatakan, layanan kunjungan terbatas ini memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pembesuk. Ia menyebut, setiap warga binaan dapat dibesuk maksimal tiga orang oleh keluarga inti, seperti ayah, ibu, suami, istri, anak atau saudara kandung.

"Jadi setiap pengunjung wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW, bahwa pengunjung adalah keluarga inti dari warga binaan. Untuk sementara, nenek, teman tidak diperkenankan dulu, mengingat ini adalah kunjungan terbatas," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!