Diduga Mencopet di Pasar 45, Wanita Manado Ditangkap Polisi

Senin, 11 Juli 2022 - 05:15 WIB
MP (43), wanita terduga pelaku pencopetan berhasil ditangkap polisi. Foto/MPI/Subhan Sabu
MANADO - Seorang wanita berinisial MP (43) ditangkap anggota Polresta Manado, karena diduga telah melakukan aksi pencopetan di Pasar 45 Kota Manado. Aksi pencopetan tersebut, dilakukan warga Singkil, Kota Manado, pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Viral, 5 Emak-emak Jadi Korban Jambret di Pasar 45 Manado



Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencopetan tersebut. "Terduga pelaku yang ditangkap, merupakan seorang wanita warga Singkil, Kota Manado," ujarnya, Senin (11/7/2022).

MP diduga beraksi di salah satu toko pakaian di kawasan Pasar 45 Kota Manado, antara Kamis (7/7/2022) dan Jumat (8/7/2022), sekitar pukul 10.00-14.00 WITA. "Modusnya, pelaku membaur dengan para pembeli, lalu merobek tas menggunakan benda tajam. Selanjutnya mengambil barang-barang berharga, seperti dompet, dan ponsel," jelas Jules Abraham Abast.

Baca juga: Kisah Sultan Malik As-Saleh dan Legenda Meurah Silu, Sultan Kerajaan Islam Pertama di Nusantara

Untuk menghilangkan jejak, terduga pelaku pencopetan ini membuang dompet setelah mengambil sejumlah uang tunai di dalamnya. "Terduga pelaku pencopetan mengambil uang, lalu membuang dompet milik korban didi kawasan Pasar 45," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!