Terbaru! KRL Bisa Layani Pengguna Hingga 80% Kapasitas, Tempat Duduk Dapat Terisi Penuh Mulai 17 Juli
Senin, 11 Juli 2022 - 04:10 WIB
Pelayanan KRL di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan KRL Yogyakarta-Solo bisa melayani pengguna hingga 80% kapasitas. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pelayanan KRL di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan KRL Yogyakarta-Solo bisa melayani pengguna hingga 80% kapasitas. Bahkan tempat duduk dapat berisi penuh mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022. Aturan ini berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022. Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Gelar Kampanye Cegah Kekerasan Seksual di Kereta Api
“Sesuai dengan SE Nomor 72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80% dari kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan resminya, Minggu (10/7/2022).
Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diperkenankan melayani jumlah kapaitas pengguna paling banyak 100% dari ketentuan. “Di mana untuk ketentuan pelayanan penjualanan tiket KA Lokal perkotaan yaitu 100% untuk penjualan tiket dengan tempat duduk dan tambahan kuota 50% penjualan tiket tanpa tempat duduk,” ungkap Anne.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022. Aturan ini berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022. Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Gelar Kampanye Cegah Kekerasan Seksual di Kereta Api
“Sesuai dengan SE Nomor 72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80% dari kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan resminya, Minggu (10/7/2022).
Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diperkenankan melayani jumlah kapaitas pengguna paling banyak 100% dari ketentuan. “Di mana untuk ketentuan pelayanan penjualanan tiket KA Lokal perkotaan yaitu 100% untuk penjualan tiket dengan tempat duduk dan tambahan kuota 50% penjualan tiket tanpa tempat duduk,” ungkap Anne.
Lihat Juga :