Ini Penjelasan Dinas Pendidikan DKI soal Syarat Usia PPDB
Jum'at, 26 Juni 2020 - 13:33 WIB
Kemudian, Pasal 5 mengatur persyaratan usia minimal CPDB untuk SD yakni 7-12 tahun dengan usia paling rendah 6 tahun per 1 Juli. Sedangkan untuk jenjang SMP dan SMA/SMK hanya diatur usia maksimal peserta didik baru yakni 15 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk jenjang SMA.
"Meski tidak mensyaratkan usia minimal CPDB di jenjang SMP dan SMA, Permendikbud itu tetap mengatur seleksi menggunakan usia yang digunakan bagi dua jenjang tersebut," ungkapnya. (Baca juga; Jarak Rumah ke Sekolah 500 Meter Masih Ditolak, Derryl Bingung Belum Dapat Sekolah )
Pasal 25 ayat 2 berbunyi sebagaimana dimaksud ayat 1, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Sementara itu, daya tampung diatur oleh sekolah dan Dinas Pendidikan. Daya tampung ini ditentukan atas rasio peserta didik yang mampu ditampung oleh sekolah. "Jumlah daya tampung tiap sekolah berbeda-beda sesuai dengan keadaan demografi kelurahan dan kelurahan yang menjadi irisan lokasi sekolah tersebut," pungkasnya.
"Meski tidak mensyaratkan usia minimal CPDB di jenjang SMP dan SMA, Permendikbud itu tetap mengatur seleksi menggunakan usia yang digunakan bagi dua jenjang tersebut," ungkapnya. (Baca juga; Jarak Rumah ke Sekolah 500 Meter Masih Ditolak, Derryl Bingung Belum Dapat Sekolah )
Pasal 25 ayat 2 berbunyi sebagaimana dimaksud ayat 1, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Sementara itu, daya tampung diatur oleh sekolah dan Dinas Pendidikan. Daya tampung ini ditentukan atas rasio peserta didik yang mampu ditampung oleh sekolah. "Jumlah daya tampung tiap sekolah berbeda-beda sesuai dengan keadaan demografi kelurahan dan kelurahan yang menjadi irisan lokasi sekolah tersebut," pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :