Ini Penjelasan Dinas Pendidikan DKI soal Syarat Usia PPDB

Jum'at, 26 Juni 2020 - 13:33 WIB
Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah sesuai dengan Permendikbud No 44/2019. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44/2019. Dalam Permendikbud diatur bahwa Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi persyaratan usia minimal untuk bisa mendaftar ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, persyaratan usia minimal CPDB harus ditetapkan akibat faktor daya tampung sekolah. Misalnya daya tampung sekolah hanya sekitar 200, maka seleksinya selain dengan jarak adalah dengan usia.



"Jadi persyaratan usia harus dilakukan. Ini berkaitan dengan daya tampung sekolah," kata Nahdiana kepada wartawan, Jumat (26/6/2020). (Baca juga; Tolak Aturan Usia, Warganet Serang Akun PPDB DKI )

Nahdiana menjelaskan, dalam Permendikbud 44 Tahun 2019, persyaratan usia minimal pemenang hanya berlaku bagi jenjang TK dan SD. Pada Pasal 4 tertulis untuk TK kelompok A minimal usia CPDB sekitar 4 tahun dan untuk kelompok B usia 5 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!