Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Digelar di PN Surabaya
Jum'at, 08 Juli 2022 - 14:13 WIB
Baca juga: Penampakan Terkini Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Usai Mas Bechi Menyerahkan Diri
Dalam perkara ini, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu dijerat dengan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau pasal 294 ayat 2 KUHP juncto 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Setidaknya, ada 5 korban yang melaporkan tersangka. "Untuk tahap berikutnya, kewenangannya adalah Kejati Jatim," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Sebelumnya, MSAT akhirnya menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB.
Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Dalam perkara ini, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu dijerat dengan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau pasal 294 ayat 2 KUHP juncto 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Setidaknya, ada 5 korban yang melaporkan tersangka. "Untuk tahap berikutnya, kewenangannya adalah Kejati Jatim," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Sebelumnya, MSAT akhirnya menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB.
Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
(shf)