Ada Indikasi Penipuan, Jamaah Calon Haji Furoda Disarankan Lapor Polisi

Rabu, 06 Juli 2022 - 14:55 WIB
Korban jemaah calon haji furoda yang dideportasi kembali ke Indonesia dan gagal melaksanakan ibadah haji disarankan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian karena ada indikasi penipuan. Foto ilustrasi/SINDOnews
BANDUNG BARAT - Korban jemaah calon haji furoda yang dideportasi kembali ke Indonesia dan gagal melaksanakan ibadah haji disarankan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Sebab, selain mereka sudah dirugikan, juga ada indikasi penipuan.

"Ini kan sudah ada indikasi penipuan, makanya bagusnya melapor ke Kemenag atau pihak kepolisian. Sebaiknya mereka yang jadi korban melaporkan kasus ini guna kepastian penanganan ke depannya," kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag), KBB, Asep Ismail, Rabu (6/7/2022). Baca juga: Deportasi 46 Jemaah Haji PT Alfatih, Wagub Jabar: APH Tidak Akan Tinggal Diam



Mereka bisa melaporkan ke aparat kepolisian sebagai petugas yang berwenang terkait unsur pidananya, atau ke Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag di wilayahnya masing-masing termasuk di KBB.

Menurut Asep para jamaah calon haji tersebut sudah jelas-jelas dirugikan sebab mereka sudah keluar biaya. Namun niatnya untuk menunaikan ibadah haji gagal terlaksana akibat visa yang digunakan tidak resmi dan tidak diakui pemerintah Arab Saudi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!