Polisi Tangkap 3 Kawanan Curanmor yang Kerap Beraksi di Bekasi

Rabu, 06 Juli 2022 - 06:27 WIB
"Mereka mendorongnya, jadi setelah diambil mendorongnya, hingga sampai ke rumah lalu dijual secara online melalui Facebook," jelas dia.

Ketiga pelaku lalu menjual motor bodong tersebut di media sosial dengan kisaran harga di bawah Rp1 juta. Kepada polisi, pelaku mengatakan duit tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

"Pengakuan mereka dipakai untuk kebutuhan sehari hari. Untuk bayar kontrakan pengakuan mereka seperti itu," ucap Herman.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Maraknya Curanmor

"Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Herman.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!