Edarkan 3,5 Kg Sabu, Bandar Narkoba Diringkus di Warung
Selasa, 05 Juli 2022 - 14:49 WIB
JAMBI - Bandar narkoba , LL alias Isong (37), warga Jalan Pajajaran, Tanjungsari, Jambi Timur, Kota Jambi, bernasib nahas. Baru menjalankan aksinya sekitar satu bulan di Kota Jambi sudah ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.
Tidak tanggung-tanggung, pria pengangguran ini menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 kg di rumahnya.
Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy mengatakan, terungkapnya kasus besar ini usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa salah satu rumah warga di Jalan Pajajaran, Tanjungsari, Jambi Timur, Kota Jambi sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
Baca juga: Kronologi Kepala RS Merauke Tewas Ditusuk Oknum TNI di UGD
Selanjutnya, petugas langsung menyelidi. Tidak lama kemudian, petugas mencurigai keberadaan pelaku yang sedang berada di warung.
Benar saja, saat pelaku ditangkap ditemukan satu paket sabu siap edar dari tangan pelaku. "Pelaku, kita amankan di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah tersangka," ungkapnya, Selasa (5/7/2022).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 gram barang bukti. Dari hasil interogasi, pelaku yang mengaku beinisial LL tersebut menyimpan barang haramnya tersebut di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 32 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berbagai macam ukuran. "Barang haram tersebut disimpan tersangka dalam lemari pakaian di kamar belakang rumah pelaku," tukas Rully.
Menurutnya, dari pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya. "Tersangka beli dari seorang lelaki yang berinisial DF yang diambilnya di kawasan Mendalo, Muarojambi, Jambi melalui via telepon," katanya
Tidak tanggung-tanggung, pria pengangguran ini menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 kg di rumahnya.
Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy mengatakan, terungkapnya kasus besar ini usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa salah satu rumah warga di Jalan Pajajaran, Tanjungsari, Jambi Timur, Kota Jambi sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
Baca juga: Kronologi Kepala RS Merauke Tewas Ditusuk Oknum TNI di UGD
Selanjutnya, petugas langsung menyelidi. Tidak lama kemudian, petugas mencurigai keberadaan pelaku yang sedang berada di warung.
Benar saja, saat pelaku ditangkap ditemukan satu paket sabu siap edar dari tangan pelaku. "Pelaku, kita amankan di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah tersangka," ungkapnya, Selasa (5/7/2022).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 gram barang bukti. Dari hasil interogasi, pelaku yang mengaku beinisial LL tersebut menyimpan barang haramnya tersebut di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 32 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berbagai macam ukuran. "Barang haram tersebut disimpan tersangka dalam lemari pakaian di kamar belakang rumah pelaku," tukas Rully.
Menurutnya, dari pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya. "Tersangka beli dari seorang lelaki yang berinisial DF yang diambilnya di kawasan Mendalo, Muarojambi, Jambi melalui via telepon," katanya
tulis komentar anda