Modus Tagih Uang Iuran Berujung Pengeroyokan, Polisi Bekuk 2 Pria di Rajeg

Senin, 04 Juli 2022 - 10:18 WIB
Tak hanya itu, berdasar rasa sakit hati AY akan perlakuan korban, dia pun menendang kaki kanan korban yang kemudian disusul oleh pelaku AS. Alhasil dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak pada kaki kanan bagian bawah. Baca juga: Anggota Polsek Rajeg Dikeroyok Gerombolan Pemuda Mabuk, Senjatanya Dirampas

Yang selanjutnya korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg. ”Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sukasari Kecanatan Rajeg Kabupaten Tangerang,” paparnya.

Dan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di Polsek Rajeg untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!