Modus Tagih Uang Iuran Berujung Pengeroyokan, Polisi Bekuk 2 Pria di Rajeg
Senin, 04 Juli 2022 - 10:18 WIB
Tak hanya itu, berdasar rasa sakit hati AY akan perlakuan korban, dia pun menendang kaki kanan korban yang kemudian disusul oleh pelaku AS. Alhasil dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak pada kaki kanan bagian bawah. Baca juga: Anggota Polsek Rajeg Dikeroyok Gerombolan Pemuda Mabuk, Senjatanya Dirampas
Yang selanjutnya korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg. ”Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sukasari Kecanatan Rajeg Kabupaten Tangerang,” paparnya.
Dan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di Polsek Rajeg untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Yang selanjutnya korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg. ”Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sukasari Kecanatan Rajeg Kabupaten Tangerang,” paparnya.
Dan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di Polsek Rajeg untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
(ams)
Lihat Juga :