Kesal Punya Utang Rp10 Juta Ditagih Terus-terusan, Pria Ini Nekat Bakar Ruko

Jum'at, 01 Juli 2022 - 20:31 WIB
Seketika, pelaku membakar toko milik korban dan langsung kabur. Melihat pelaku kabur, kedua karyawan toko langsung berteriak maling. Warga sekitar pun berhamburan keluar, tetapi api sudah membesar.

"Api yang membesar akhirnya dapat dipadamkan oleh petugas kebakaran selama dua jam," sambungnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Rimbo Bujang. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 178 KUHP subsider Pasal 406 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!