Tidak Disiplin dan Langgar Kode Etik, 30 Anggota Polres Simalungun Tak Dapat Kenaikan Pangkat

Jum'at, 01 Juli 2022 - 19:59 WIB
Sebanyak 30 anggota Polres Simalungun tidak dapat kenaikan pangkat. Sedang 29 anggota lainnya dinyatakan berperilaku baik dan mendapat kenaikan pangkat. Upacara kenaikan pangkat. Foto: Ricky/SINDOnews
SIMALUNGUN - Sebanyak 30 anggota Polres Simalungun, tidak mendapatkan kenaikan pangkat karena tidak disiplin dan melanggar kode etik. Beberapa di antaranya, bahkan tengah menjalani masa hukuman.

Kapolres Sumalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, sebanyak 29 anggota lainnya mendapat kenaikan pangkat, pada HUT Bhayangkara ke-76. Upacara kenaikan pangkat ini ditandai dengan penyiraman air kembang.

"Kenaikan pangkat ini bukan diperoleh dengan mudah atau cuma-cuma, namun karena penilaian kinerja dan pengabdian tanpa cacat," kata Nicolas, kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).



Adapun, ke-29 personel yang menerima kenaikan pangkat terdiri dari 1 orang dari Kompol menjadi AKBP, Aipda ke Aiptu 18,Bripka ke Aipda 2 di antaranya Aipda Julham, Brigadir ke Bripka 2, dan Briptu ke Brigadir 2personel.



Kemudian 4 personel lainnya, 1 naik pangkat dariKompol ke AKBP, 1 dari Iptu ke AKP, dan 2 dari Aiptu ke Ipda.

"Diharapkan, kepada para personel Polres Simalungun tetap memberikan pengabdian terbaik dalam menjalankan tugas," pungkas pria yang akan pindah tugas sebagai Wadirlantas Poldas Sumatera Barat itu.
(san)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More