2 Tahun Sengketa Pilkades Terkatung-katung, Penghitungan Suara Ulang Akhirnya Digelar

Jum'at, 01 Juli 2022 - 05:30 WIB
Oleh karenanya, panitia harus melakukan ulang Pemilihan Kepala Desa Girimukti Kecamatan Cipongkor, dengan mengadakan perhitungan suara ulang atas surat suara di TPS 2 dan TPS 3 untuk kemudian dicocokkan dengan nama di DPT P2KD.

"Kita sudah selesaikan pleno terbuka penghitungan suara ulang sesuai amanat MA dan PTUN. Hasilnya sudah disampaikan ke BPD untuk ditindaklanjuti oleh Pemda KBB," kata Ketua Panitia Penghitungan Suara, Efsa Saefullah, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: TNI Gadungan Bikin Kembang Desa di Cirebon Klepek-klepek, Sempat Tunangan tapi Ternyata Tertipu

Berdasarkan penghitungan ulang surat suara yang dilakukan di GOR Desa Girimukti, calon nomor urut 1 Encep Komarudin mendapat suara sah 1.805. Sedangkan calon nomor urut 2 atas nama Asep Sugilar mendapat 1.756 suara sah.

Setelah mengadakan perhitungan suara ulang surat suara TPS 2 dan TPS 3, lalu dicocokkan dengan nama di DPT P2KD. Pihaknya menemukan suara tidak sah yakni pemilih yang berada di luar kota ikut memilih, dokumen C6 milik orang lain dicatut, serta adanya pemilih di bawah umur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!