DPRD Makassar Terima Aduan Warga Soal Iuran Sepihak Pengembang Perumahan
Kamis, 30 Juni 2022 - 20:01 WIB
MAKASSAR - Komisi B Bidang Ekonomi dan Pembangunan DPRD Makassar menerima aduan dari masyarakat.
Aduan tersebut terkait penetapan nilai iuran Biaya Pengelolaan Lingkungan (BPL) oleh warga di Taman Khayangan Tanjung Bunga (RW 09). Penetapan iuran dinilai sepihak dilakukan oleh pihak perumahan.
Komisi B yang diwakili oleh Ari Ashari Ilham (NasDem), Azwar (PKS), Rezky (Demokrat), Muliati (PPP) dan Nurul Hidayat (Golkar) menerima warga di Ruang Badan Anggaran (Banggar) pada Senin (27/6/2022) lalu.
Ari Ashari Ilham menyampaikan, masyarakat mengeluhkan terkait penetapan nilai iuran BPL yang dianggap sepihak tanpa ada sosialisasi atau kordinasi dengan warga. BPL tersebut diberlakukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) .
"Kami telah menindak lanjuti aduan warga terkait iuran BPL oleh PT GMTD , kita sudah lakukan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu," katanya
Aduan lainnya, kata Ari, tidak adanya setoran dividen oleh PT GMTD ke Pemerintah Kota Makassar. "Dan itu di anggap merugikan pemerintah," tuturnya.
Sekretaris Komisi B ini menambahkan, belum ada keputusan dari hasil RDP tersebut. DPRD Makassar sementara menindak lanjuti masalah tersebut sebelum mengambil tindakan.
Diketahui, pemanggilan GMTD ke Kantor DPRD Makassar bukan kali pertamanya. Mereka telah menghadap berkali-kali ke DPRD Makassar.
Masalah yang diadukan warga tetap sama. Yakni terkait iuran BPL yang dibebankan kepada warga yang bermukim di cluster perumahan milik GMTD.
Iuran yang diberlakukan dinilai sepihak dan merugikan warga yang ada di perumahan tersebut.
Aduan tersebut terkait penetapan nilai iuran Biaya Pengelolaan Lingkungan (BPL) oleh warga di Taman Khayangan Tanjung Bunga (RW 09). Penetapan iuran dinilai sepihak dilakukan oleh pihak perumahan.
Komisi B yang diwakili oleh Ari Ashari Ilham (NasDem), Azwar (PKS), Rezky (Demokrat), Muliati (PPP) dan Nurul Hidayat (Golkar) menerima warga di Ruang Badan Anggaran (Banggar) pada Senin (27/6/2022) lalu.
Ari Ashari Ilham menyampaikan, masyarakat mengeluhkan terkait penetapan nilai iuran BPL yang dianggap sepihak tanpa ada sosialisasi atau kordinasi dengan warga. BPL tersebut diberlakukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) .
"Kami telah menindak lanjuti aduan warga terkait iuran BPL oleh PT GMTD , kita sudah lakukan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu," katanya
Aduan lainnya, kata Ari, tidak adanya setoran dividen oleh PT GMTD ke Pemerintah Kota Makassar. "Dan itu di anggap merugikan pemerintah," tuturnya.
Sekretaris Komisi B ini menambahkan, belum ada keputusan dari hasil RDP tersebut. DPRD Makassar sementara menindak lanjuti masalah tersebut sebelum mengambil tindakan.
Diketahui, pemanggilan GMTD ke Kantor DPRD Makassar bukan kali pertamanya. Mereka telah menghadap berkali-kali ke DPRD Makassar.
Masalah yang diadukan warga tetap sama. Yakni terkait iuran BPL yang dibebankan kepada warga yang bermukim di cluster perumahan milik GMTD.
Iuran yang diberlakukan dinilai sepihak dan merugikan warga yang ada di perumahan tersebut.
(tri)
tulis komentar anda