Polisi Sita Twitter Roy Suryo Terkait Unggahan Meme Patung Budha di Candi Borobudur
Kamis, 30 Juni 2022 - 19:30 WIB
Zulpan menyebut dalam kasus tersebut Roy Suryo melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama. Hal itu dilakukan setelah penyidik menaikkan status penyidikan pada dua laporan di Polda Metro dan Bareskrim Polri.
Zulpan mengatakan, terdapat dua laporan yang telah dinaikkan statusnya. Dari kedua laporan tersebut, dia menilai unggahan Roy Suryo mengandung tindak pidana.
Baca juga: Roy Suryo Penuhi Panggilan Penyidik sebagai Saksi Pelapor Kasus Meme Candi Borobudur
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor SP Sidik/2957/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022. "Selain menaikkan status penyidikan, polisi juga memeriksa pelapor, saksi-saksi, penyitaan barang bukti. Polisi juga akan membuat permohonan penetapan penyitaan, pemeriksaan digital forensik, kemudian juga kita akan mengirimkan bukti ke laboratorium uji forensik," jelasnya.
Zulpan mengatakan, terdapat dua laporan yang telah dinaikkan statusnya. Dari kedua laporan tersebut, dia menilai unggahan Roy Suryo mengandung tindak pidana.
Baca juga: Roy Suryo Penuhi Panggilan Penyidik sebagai Saksi Pelapor Kasus Meme Candi Borobudur
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor SP Sidik/2957/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022. "Selain menaikkan status penyidikan, polisi juga memeriksa pelapor, saksi-saksi, penyitaan barang bukti. Polisi juga akan membuat permohonan penetapan penyitaan, pemeriksaan digital forensik, kemudian juga kita akan mengirimkan bukti ke laboratorium uji forensik," jelasnya.
(jon)
Lihat Juga :