Dinkes Kabupaten Tangerang Segel 2 Apotek Tak Berizin di Rajeg

Kamis, 30 Juni 2022 - 18:40 WIB
Dijelaskan Desi terkait dua apotek tersebut nantinya akan dilakukan pembinaan kepada pemilik toko apotek. Hal ini dimaksud agar pengelola dapat segera mengurus surat izin yang diperlukan.

”Jika belum mendapatkan surat izin dilarang melakukan kegiatan pendistribusian obat sampai mendapatkan izin apotek,” tegasnya. Baca juga: Polisi Segel Lokasi Pesta Seks Bertajuk Bungkus Night

Dengan adanya kegiatan pengecekan ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi sarana distribusi obat ilegal yang tentunya hal ini dapat membahayakan masyarakat khususnya di Tangerang. Sekaligus imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum membeli obat.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!