Dinkes Kabupaten Tangerang Segel 2 Apotek Tak Berizin di Rajeg
Kamis, 30 Juni 2022 - 18:40 WIB
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap dua apotek yang tidak berizin di Kecamatan Rajeg. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
TANGERANG - Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap dua apotek yang tidak berizin di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan rutin distribusi obat di wilayah Tangerang.
Kasie Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati menjelaskan penyegelan ini dilakukan bersama dengan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) pada Rabu (29/6/2022) lalu.
”Kami menemukan dua apotek yang belum berizin tetapi sudah melakukan operasional pendistribusikan sediaan farmasi kepada masyarakat,” kata Desi, Kamis (30/6/2022). Baca juga: Pemprov DKI Segel Holywings Pondok Indah, Begini Penjelasannya
Kasie Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati menjelaskan penyegelan ini dilakukan bersama dengan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) pada Rabu (29/6/2022) lalu.
”Kami menemukan dua apotek yang belum berizin tetapi sudah melakukan operasional pendistribusikan sediaan farmasi kepada masyarakat,” kata Desi, Kamis (30/6/2022). Baca juga: Pemprov DKI Segel Holywings Pondok Indah, Begini Penjelasannya
Lihat Juga :