8 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Bogor, 2 Residivis

Kamis, 30 Juni 2022 - 15:06 WIB
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menambahkan, dari delapan tersangka ini mayoritas nekat menjual sabu karena faktor ekonomi. Tetapi, ada pula yang sengaja memakai agar lebih semangat beraktivitas.

"Para tersangka ini meyakini bahwa menggunakan narkotika dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas," ucap Ilham. Baca juga: Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Pulogadung

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Denda minimal Rp800 juta dan denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!