8 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Bogor, 2 Residivis

Kamis, 30 Juni 2022 - 15:06 WIB
loading...
8 Pengedar Sabu Ditangkap...
Satnarkoba Polres Bogor meringkus delapan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di Kabupaten Bogor. Foto: MNC Portal Indonesia/Putra Ramadhan A
A A A
BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor meringkus delapan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di Kabupaten Bogor. Dua tersangka di antaranya merupakan residivis dari kasus yang sama.

"Terhadap delapan tersangka saat ini kami sedang terus melakukan pengembangan karena dua orang di antaranya (TB dan AS) adalah residivis yang pernah menjalani dengan perbuatan yang sama sebelumnya," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolrses Bogor, Kamis (30/6/2022). Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Pengedar Sabu-sabu di Petamburan

Adapun wilayah peredaran narkotika tersebut yakni meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 37,7 gram, timbangan digital, bong sabu dan lainnya.

"Modusnya ada yang menggunakan ditempel di satu tempat dan diinformasikan ke si pembeli, kemudian pembeli datang mengambil. Lalu modusnya satu lagi dengan sistem COD (bertemu)," jelasnya.



Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menambahkan, dari delapan tersangka ini mayoritas nekat menjual sabu karena faktor ekonomi. Tetapi, ada pula yang sengaja memakai agar lebih semangat beraktivitas.

"Para tersangka ini meyakini bahwa menggunakan narkotika dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas," ucap Ilham. Baca juga: Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Pulogadung

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Denda minimal Rp800 juta dan denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Orang Tua ABK Fandi...
Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan
Rekomendasi
Mengapa Berat Badan...
Mengapa Berat Badan Ideal Bisa Menurunkan Risiko Hipertensi? Ini Kata Dokter
Israel Serang Kota di...
Israel Serang Kota di Lebanon yang Namanya Disebut dalam Alkitab
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved