Terlibat Serangan Brutal, 3 Anggota PSHT Ditetapkan sebagai Tersangka

Kamis, 30 Juni 2022 - 06:42 WIB
Tiga anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) diringkus Polrestabes Surabaya, terkait kasus penyerangan anggota Pagar Nusa. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Tiga anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus penyerangan terhadap empat anggota Pagar Nusa.

Baca juga: Bentrok dengan LSM Sakato Tiger, 181 Pendekar PSHT Diringkus Polresta Banyumas



Ketigas anggota PSHT itu berinisial AS (21), RM (20) dan MR (18), ketiganya warga Benowo, Kota Surabaya. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka ini turut serta dalam aksi penyerangan di kawasan Pakal, Kota Surabaya, yang membuat empat pesilat Pagar Nusa mengalami luka-luka.

Peristiwa penyerangan yang dilakukan anggota PSHT ini, bermula saat kelompok anggota Pagar Nusa dari Lamongan, dan Bojonegoro, melakukan perjalanan pulang setelah mendatangi acara silaturahmi di Sukolilo, Kota Surabaya.

Baca juga: Kisah Aipda Nasaruddin, Bhabinkamtibmas yang Ajarkan Mengaji Gratis untuk Anak-anak

Saat rombongan Pagar Nusa melintasi kawasan Pakal, hingga ke perbatasan Gresik, mendapat serang secara fisik dan lemparan berbagai benda keras. Akibatnya empat pesilat Pagar Nusa harus dilarikan ke Rumah Sakit Darus Syifa Benowo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!