Sejarawan Protes Pengangkatan Temuan Benda Bersejarah di Bekasi
Selasa, 28 Juni 2022 - 15:11 WIB
Baca juga: Artefak Berusia 2.000 Tahun Kekaisaran Romawi Dijadikan Meja Kopi
Menurut dia, semestinya setelah dilakukan penelitian di lokasi penemuan, barulah benda-benda tersebut dapat ditindaklanjuti untuk diangkat ataupun dipindahkan. Ali menyebut hal ini sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.
"Kalau begitu menemukan langsung menggali atau memindahkan ke tempat lain, itu tidak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jadi itu menyalahi aturan," tandasnya.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tidak menampik adanya proses yang tidak mengikuti prosedur. Namun, ia beralasan hal itu dilakukan agar peninggalan diduga benda bersejarah tidak rusak lebih parah.
Menurut dia, semestinya setelah dilakukan penelitian di lokasi penemuan, barulah benda-benda tersebut dapat ditindaklanjuti untuk diangkat ataupun dipindahkan. Ali menyebut hal ini sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.
"Kalau begitu menemukan langsung menggali atau memindahkan ke tempat lain, itu tidak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jadi itu menyalahi aturan," tandasnya.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tidak menampik adanya proses yang tidak mengikuti prosedur. Namun, ia beralasan hal itu dilakukan agar peninggalan diduga benda bersejarah tidak rusak lebih parah.
Lihat Juga :