Terlalu! Oknum Satpol PP Natuna Berusia 70 Tahun Diduga Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
Selasa, 28 Juni 2022 - 15:26 WIB
NATUNA - Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna dilaporkan ke Polres Natuna, Selasa (14/06/2022). Ia diduga mencabuli dua orang anak di bawah umur.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Natuna, Melda Irawati mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban untuk didampingi ke polisi terkait masalah pencabulan yang menimpa anaknya. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polres Natuna.
“Korban ada dua orang. Namun yang dilaporkan ke kantor polisi baru satu,” ujar Melda Irawati, Selasa (28/06/2022).
Baca juga: Kejati Kepri Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna
Kepala Satpol PP Kabupaten Natuna, Irlizar membenarkan adanya anggota Satpol PP yang dilaporkan ke polisi. Ia mendapatkan laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Natuna.
Oknum yang dilaporkan tersebut berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT). Terlapor yang berusia sekitar 70 tahun itu diketahui sebagai petugas kebersihan.
“Saya serahkan ke pihak terkait untuk memproses secara hukum. Apapun hasilnya, kita ikuti. Mudah-mudahan prosesnya bisa diselesaikan secepatnya,” kata Irlizar.
Irlizar menuturkan, oknum tersebut masih aktif bekerja di Satpol PP Kabupaten Natuna hingga saat ini. Terlapor diketahui bekerja sejak Tahun 2002 lalu.
Pihaknya sudah memanggil dan meminta keterangan dari terlapor. Namun Irlizar belum dapat memberikan hasil dari pertemuan tersebut. “Terlapor bekerja sejak tahun 2002. Kasus ini sudah kita laporkan ke pimpinan,” katanya.
Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, melalui Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Ikhtiar Nazara membenarkan adanya laporan terkait kasus pencabulan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Natuna. Pihak kepolisian juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban. Polres Natuna masih terus menyelidiki kasus ini.
“Ada laporan yang masuk. Hasil Visum tidak ada bekas luka pada organ vital korban. Tapi kasus ini masih kami selidiki,” jelas AKP Ikhtiar Nazara.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Natuna, Melda Irawati mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban untuk didampingi ke polisi terkait masalah pencabulan yang menimpa anaknya. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polres Natuna.
“Korban ada dua orang. Namun yang dilaporkan ke kantor polisi baru satu,” ujar Melda Irawati, Selasa (28/06/2022).
Baca juga: Kejati Kepri Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna
Kepala Satpol PP Kabupaten Natuna, Irlizar membenarkan adanya anggota Satpol PP yang dilaporkan ke polisi. Ia mendapatkan laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Natuna.
Oknum yang dilaporkan tersebut berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT). Terlapor yang berusia sekitar 70 tahun itu diketahui sebagai petugas kebersihan.
“Saya serahkan ke pihak terkait untuk memproses secara hukum. Apapun hasilnya, kita ikuti. Mudah-mudahan prosesnya bisa diselesaikan secepatnya,” kata Irlizar.
Irlizar menuturkan, oknum tersebut masih aktif bekerja di Satpol PP Kabupaten Natuna hingga saat ini. Terlapor diketahui bekerja sejak Tahun 2002 lalu.
Pihaknya sudah memanggil dan meminta keterangan dari terlapor. Namun Irlizar belum dapat memberikan hasil dari pertemuan tersebut. “Terlapor bekerja sejak tahun 2002. Kasus ini sudah kita laporkan ke pimpinan,” katanya.
Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, melalui Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Ikhtiar Nazara membenarkan adanya laporan terkait kasus pencabulan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Natuna. Pihak kepolisian juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban. Polres Natuna masih terus menyelidiki kasus ini.
“Ada laporan yang masuk. Hasil Visum tidak ada bekas luka pada organ vital korban. Tapi kasus ini masih kami selidiki,” jelas AKP Ikhtiar Nazara.
(msd)
tulis komentar anda