Pabrik Minyak Goreng Kemasan Ilegal Berlokasi Dekat Kantornya, Camat Pinang: Kita Kecolongan

Selasa, 28 Juni 2022 - 10:19 WIB
Dijelaskan Syarifudin, bangunan tersebut berdiri di tanah pengembang dengan bangunan semipermanen yang dan tidak memiliki izin.

Terlebih, terkait izin mendirikan bangunan (IMB) hingga perjanjian kontrak bangunan dari tempat bisnis ini berjalan diakui Syarifudin tidak dipegang langsung oleh pemilik perusahaan.

Dia mengatakan, kejadian ini sebagai pembelajaran dan bahan evaluasi pihaknya. Ke depan, dia akan mengoptimalkan pengawasan.

“Kita akan melakukan pengawasan lebih maksimal lah,” katanya. Baca juga: Larangan Ekspor Dicabut, Harga Minyak Goreng Curah di DKI Jakarta Masih Tinggi
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!