Dewan Guru UPI Tolak RUU HIP karena Dinilai Bertentangan dengan Pancasila
Kamis, 25 Juni 2020 - 12:43 WIB
Konsideran RUU HIP, ujar Karim, tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Ketetapan itu menyatakan sebagai organisasi terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia.
Termasuk Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme yang dikukuhkan oleh TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. "Sehingga RUU HIP ini dapat membangkitkan ajaran komunisme di lndonesia," ujar dia.
Karim menuturkan, perumusan mengenai haluan Ideologi Pancasila merupakan kesalahan fatal, karena Pancasila sebagai ideologi merupakan sumber haluan.
Artinya ideologi Pancasila memberikan pedoman bagi penyelenggara negara dan seluruh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Termasuk dalam merumuskan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan, agama, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan dan keamanan.
Termasuk Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme yang dikukuhkan oleh TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. "Sehingga RUU HIP ini dapat membangkitkan ajaran komunisme di lndonesia," ujar dia.
Karim menuturkan, perumusan mengenai haluan Ideologi Pancasila merupakan kesalahan fatal, karena Pancasila sebagai ideologi merupakan sumber haluan.
Artinya ideologi Pancasila memberikan pedoman bagi penyelenggara negara dan seluruh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Termasuk dalam merumuskan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan, agama, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan dan keamanan.
Lihat Juga :