Hore! Warga Depok Dapat Diskon Pajak Kendaraan dan Penghapusan Denda

Minggu, 26 Juni 2022 - 20:57 WIB
Kepala P3D Samsat Depok 1 Dadi Darmadi mengatakan, syarat dan proses untuk mengikuti program ini sama seperti pembayaran PKB atau BBNKB. Lokasinya ada di tempat pembayaran PKB di seluruh Samsat di Jabar. “Tentunya harus kendaraan yang terdaftar di Samsat Provinsi Jawa Barat otomatis pemiliknya pasti ber-KTP Jawa Barat,” ujarnya.

Baca juga: Pakai Aplikasi Si Ondel, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah

Terkait program diskon, wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon dengan jumlah tertentu. Misalnya, pembayaran pajak kendaraan sebulan sebelum jatuh tempo diberi diskon 2 persen. Kemudian, pembayaran pajak kendaraan 2 bulan sebelum jatuh tempo dapat diskon 4 persen.

“Pembayaran pajak kendaraan 3 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 6 persen. Pembayaran pajak kendaraan 4-5 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 8 persen. Pembayaran pajak kendaraan 6 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 10 persen,” jelasnya.

Program pemutihan ini sangat baik dimanfaatkan bagi wajib pajak yang menunggak. Pembayaran bisa di outlet yang tersedia. Namun, untuk pajak lima tahunan harus tetap ke Samsat induk karena harus uji fisik kendaraan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!