Harus Bebas PMK, Begini Prosedur Pemeriksaan Sapi Kurban Masuk ke Jakarta
Minggu, 26 Juni 2022 - 14:16 WIB
"Prosedur pertama itu dari daerah asal harus ada pernyataan bebas PMK, baru ada izin dari Provinsi DKI. Setelah sapi datang harus ada surat SKKH (karantina hewan) dan SPKH (surat dari Sudin KPKP) bahwa sapi yang masuk melalui proses pemeriksaan kesehatan ketat dan karantina dari Sudin Peternakan daerah asal sapi tersebut," terang Yusuf.
Dikatakannya dengan prosedur yang cukup ketat tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat semakin tenang apabila hendak membeli hewan kurban sapi.
"Maka untuk saat ini pedagang banyak yang tidak bisa memasukkan sapinya ke Jakarta karena prosedur itu. Kita tidak mau sapi yang kita masukkan memiliki penyakit," ucap Yusuf.
(hab)
Lihat Juga :