Harus Bebas PMK, Begini Prosedur Pemeriksaan Sapi Kurban Masuk ke Jakarta

Minggu, 26 Juni 2022 - 14:16 WIB
Hewan kurban di sejumlah tempat penjualan di DKI Jakarta harus memenuhi prosedur yang berlaku untuk memastikan sapi terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Hewan kurban yang ada di sejumlah tempat penjualan di DKI Jakarta harus memenuhi prosedur yang berlaku untuk memastikan sapi terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) . Para pedagang hewan kurban pun harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.

Salah satu penanggung jawab tempat penjualan hewan kurban di Jalan Enggano, Tanjung Priok Jakarta Utara, M. Yusuf Bahrobi (54) mengatakan, untuk memasukkan sapi ke Jakarta cukup sulit karena prosedur ketat dan harus ditaati oleh pengusaha hewan kurban.



"Ini pasokan sapi dari Bali dan Kupang. Hari ini baru 60 sapi, kita rencanakan adakan 150-200 sapi. Regulasi masuknya sapi ke Jakarta kan sangat ketat karena ada PMK. Kita melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah," kata Yusuf pada Minggu (26/6/2022).

Menurut dia, secara garis besar untuk memasukkan hewan sapi tersebut harus memenuhi persyaratan dari daerah asal maupun di lokasi tempat penjualan sapi. Baca: Update Penyakit Mulut dan Kuku: 1.421 Ekor Mati, 254.553 Sakit, dan 82.185 Sembuh
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!