1 WNA China Dideportasi dari Batam karena Langgar Izin Tinggal

Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:22 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mendeportasi seorang WNA China berinisial YXB yang melakukan pelanggaran izin tinggal. Foto/Antara
BATAM - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YXB yang melakukan pelanggaran izin tinggal dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Batam, Subki Miuldi menjelaskan, YXB tinggal di Batam sudah sejak tahun 2018 dengan menggunakan visa kerja.



Baca juga: Laskar Melayu Bersatu Kecam Sikap Singapura Deportasi Ulama UAS

"Tapi yang bersangkutan melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang diperuntukkan kepadanya. Dia tidak hanya melakukan pekerjaan di perusahaan A, tapi juga ada kegiatan atau pekerjaan di tempat lain yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” ujarnya Sabtu (25/6/2022).

Subki menjelaskan bahwa pendeportasian ini bermula ketika salah seorang warga Batam melaporkan YXB. Pelapor juga meminta YXB untuk dideportasi.

“Dan setelah kami lakukan penyelidikan terhadap berkas YXB, memang betul bahwa dia melakukan pelanggaran izin tinggal. Kami langsung mengambil tindakan tegas berupa pedetensian dan pendeportasian,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!