TikToker Sidrap Dijemput Polisi Gegara Konten Hoaks Ditilang karena Sendal

Sabtu, 25 Juni 2022 - 17:25 WIB
Gusni (32) saat berada di Polres Sidrap usai dimintai keterangan terkait videonya yang viral di TikTok. Foto: Istimewa
SIDRAP - Seorang pengguna TikTok di Kabupaten Sidrap, bernama Gusni (32) terpaksa berurusan dengan aparat Polres Sidrap, Sabtu 18 Juni 2022 lalu. Gusni sampai harus dijemput polisi lantaran kontennya yang mengaku ditilang gegara pakai sendal.

Oleh polisi, Gusni dimintai klarifikasi terkait konten ditilangnya tersebut. Dalam pernyataannya, Gusni mengaku bahwa unggahannya di TikTok adalah hoaks. Gusni tak pernah ditilang gegara memakai sandal.



Baca juga: Calon Jamaah Haji Asal Sidrap Jalani Tes PCR Sebelum Berangkat

"Menyatakan bahwa konten TikTok dan Facebook yang saya buat dan sebarkan yang mengatakan kalau mengendarai sepeda motor menggunakan sandal jepit ditilang polisi, namun yang sebenarnya, walaupun mengendarai sepeda motor memakai sandal jepit tidak ditilang," tandasnya.

Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mahrus Ibrahim menjelaskan, usai dijemput pihaknya, yang bersangkutan kemudian membuat video klarifikasi permintaan maaf usai mengakui kesalahannya.

"Ibu saudara Gusni sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas video hoaks itu. Yang bersangkutan sudah meminta maaf. Kami tidak tahan, kami panggil untuk menjelaskan video viral ditilang karena sandal jepit. Setelah dia mengakui kesalahannya sudah kembali ke rumahnya," jelas AKP Mahrus, Sabtu (25/6/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!