Cabuli Anak di Bawah Umur, Lansia di Manado Ini Ditangkap Polisi

Jum'at, 24 Juni 2022 - 21:49 WIB
Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial TMT (66) ditangkap Tim Resmob dan Opsnal Polresta Manado atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berumur 9 tahun. Foto SINDOnews
MANADO - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial TMT (66) ditangkap Tim Resmob dan Opsnal Polresta Manado atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berumur 9 tahun. Peristiwa itu sendiri terjadi di Wilayah Titiwungen Utara, Rabu (22/6/2022), sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolresta Manado , Kombes Pol Julianto P. Sirait S mengatakan, tim yang dipimpim Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara mengamankan terduga pelaku. “Kejadiannya pelaku menyuruh korban untuk menghisap kemaluannya,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, tim yang mendapatkan informasi tentang adanya kejadian tersebut melakukan upaya penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku bekerja di salah satu toko advertising di wilayah Tikala.

Pada saat tim tiba di tempat tersebut, pelaku telah pulang ke rumahnya di wilayah Titiwungen. Kemudian tim bergerak menuju ke rumah pelaku dan mengamakan pelaku tanpa ada perlawanan.

“Pelaku sudah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P. Sirait.
(don)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More