Keluarga Korban Pencabulan Diduga Diintimidasi, Kapolres Cimahi: Silakan Laporkan

Jum'at, 24 Juni 2022 - 20:46 WIB
Sejauh ini pihaknya sudah menangani tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban ini. Empat pelakunya, masing-masing Zaki Firmansyah (18), Edi Junaedi (34), Agus Sutarman (56), dan Heri Somantri (44), kini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca: Sempat Mengudara 30 Menit, Pesawat Lion Air Kembali Mendarat di Bandara Juanda.



Mereka akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

"Para pelaku sudah ditahan, kalau memang benar ada itu (intimidasi), silakan laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!