Keluarga Korban Pencabulan Diduga Diintimidasi, Kapolres Cimahi: Silakan Laporkan
Jum'at, 24 Juni 2022 - 20:46 WIB
BANDUNG BARAT - Perasaan takut dan trauma masih dirasakan oleh anak di bawah umur yang jadi korban pemerkosaan empat pelaku yang masih tetangganya.
Bahkan diduga ada semacam intimidasi yang dilakukan keluarga pelaku terhadap keluarga korban. Apalagi rumah korban dan para pelaku berada di satu lingkungan sehingga dalam keseharian aktivitasnya selalu bertemu.
Laporan adanya intimidasi itu disampaikan korban dan keluarganya kepada kelompok Wanita Lindung Indonesia, yang sedang memberikan pendampingan kepada korban untuk menghilangkan traumanya.
Terkait hal tersebut, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan meminta kepada keluarga korban untuk melaporkan jika memang ada dugaan intimidasi tersebut pada pihak kepolisian.
"Kalau benar ada tindakan mengarah pidana seperti intimidasi, laporkan saja," kata Imron kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Sejauh ini pihaknya sudah menangani tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban ini. Empat pelakunya, masing-masing Zaki Firmansyah (18), Edi Junaedi (34), Agus Sutarman (56), dan Heri Somantri (44), kini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Sempat Mengudara 30 Menit, Pesawat Lion Air Kembali Mendarat di Bandara Juanda.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
"Para pelaku sudah ditahan, kalau memang benar ada itu (intimidasi), silakan laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
Bahkan diduga ada semacam intimidasi yang dilakukan keluarga pelaku terhadap keluarga korban. Apalagi rumah korban dan para pelaku berada di satu lingkungan sehingga dalam keseharian aktivitasnya selalu bertemu.
Laporan adanya intimidasi itu disampaikan korban dan keluarganya kepada kelompok Wanita Lindung Indonesia, yang sedang memberikan pendampingan kepada korban untuk menghilangkan traumanya.
Terkait hal tersebut, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan meminta kepada keluarga korban untuk melaporkan jika memang ada dugaan intimidasi tersebut pada pihak kepolisian.
"Kalau benar ada tindakan mengarah pidana seperti intimidasi, laporkan saja," kata Imron kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Sejauh ini pihaknya sudah menangani tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban ini. Empat pelakunya, masing-masing Zaki Firmansyah (18), Edi Junaedi (34), Agus Sutarman (56), dan Heri Somantri (44), kini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Sempat Mengudara 30 Menit, Pesawat Lion Air Kembali Mendarat di Bandara Juanda.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
"Para pelaku sudah ditahan, kalau memang benar ada itu (intimidasi), silakan laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
(nag)
tulis komentar anda