Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok

Jum'at, 24 Juni 2022 - 17:53 WIB
2. Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja ini memiliki besaran yang berbeda-beda. Tergantung pada posisi jabatan serta instansi tempatnya bekerja.

Sebagai contoh, tunjangan kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Besaran tunjangan kinerja tertinggi adalah Rp 117.375.000 untuk jabatan Eselon I. Sedangkan yang terendah adalah Rp 5.361.800 untuk jabatan Pelaksana.

3. Tunjangan Makan

Tunjangan makan untuk PNS sudah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Untuk besarannya sendiri, golongan I dan II mendapatkan uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III Rp 37.000 per hari, serta Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

Baca juga : Mengapa Gaji PNS Kecil? Ini Penyebabnya

4. Tunjangan Umum
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!