Promo Miras Bernada Agama, Manajemen Holywings Diperiksa Polisi
Jum'at, 24 Juni 2022 - 15:40 WIB
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan restoran dan bar Holywings.”Iya, pelaporan (kepada Holywings Indonesia) sudah diterima,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (24/6/2022). Baca juga: Imbas Promo Miras, Pemprov DKI Berikan Teguran Keras Holywings
Laporan teregistrasi dengan LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Juni 2022. Turut melaporkan manajemen Holywings Indonesia karena diduga melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.
Laporan teregistrasi dengan LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Juni 2022. Turut melaporkan manajemen Holywings Indonesia karena diduga melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.
(ams)
Lihat Juga :