Promo Miras Bernada Agama, Manajemen Holywings Diperiksa Polisi

Jum'at, 24 Juni 2022 - 15:40 WIB
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan restoran dan bar Holywings.”Iya, pelaporan (kepada Holywings Indonesia) sudah diterima,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (24/6/2022). Baca juga: Imbas Promo Miras, Pemprov DKI Berikan Teguran Keras Holywings



Laporan teregistrasi dengan LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Juni 2022. Turut melaporkan manajemen Holywings Indonesia karena diduga melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!