Alat Berat untuk Eksekusi Diadang Polisi, Warga Denpasar Adukan Polresta Denpasar ke Mabes Polri

Jum'at, 24 Juni 2022 - 11:52 WIB
Polresta Denpasar diadukan salah satu warga, Siti Sapurah, ke Mabes Polri. Gara-garanya, polisi mengadang alat berat yang akan dipakai mengeksekusi tanahnya yang dicaplok dan dijadikan jalan raya. Foto SINDOnews
DENPASAR - Polresta Denpasar diadukan salah satu warga, Siti Sapurah, ke Mabes Polri. Gara-garanya, polisi mengadang alat berat yang akan dipakai mengeksekusi tanahnya yang dicaplok dan dijadikan jalan raya.

"Sebagai rakyat jelata saya menuntut keadilan ke penguasa. Saya berupaya memperjuangkan keadilan untuk mempertahankan tanah warisan leluhur saya," kata Sapurah, Jumat (24/6/2022). Baca juga: Dukung Produksi Berkelanjutan, Konsorsium Peternakan Rakyat Dibentuk



Dia menjelaskan, eksekusi dilakukan untuk tanah seluas 700 meter persegi dari 1,12 hektare total tanah miliknya yang kini dijadikan jalan dan telah diaspal oleh Pemkot Denpasar. Tanah itu terletak di Jalan Tukad Punggawa Serangan.

Namun saat alat berat yang akan dipakai untuk eksekusi menuju lokasi, aparat polisi melakukan pengadangan dan tidak mengijinkan masuk ke lokasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!