Temukan Unsur Pidana, Polisi Naikkan Kasus yang Menyeret Iko Uwais ke Penyidikan

Kamis, 23 Juni 2022 - 21:03 WIB
Penyidik Polres Bekasi Kota menaikkan status perkara pengeroyokan yang menyeret nama aktor laga Iko Uwais ke tingkat penyidikan.Foto/Istimewa
BEKASI - Penyidik Polres Bekasi Kota menaikkan status perkara pengeroyokan yang menyeret nama aktor laga Iko Uwais ke tingkat penyidikan. Peningkatan status perkara ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Rabu, 22 Juni 2022 kemarin.

“Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/6/2022).

Artinya, lanjut Ivan, polisi telah menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan. Hanya saja, hingga saat ini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.

“Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya. Baca: Diperiksa Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Audy Item Diberondong 14 Pertanyaan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!