Sita Aset Kasus Investasi Bodong, Kejari Pekanbaru Digugat Balik

Kamis, 23 Juni 2022 - 01:35 WIB
Dia menegaskan, Hotel Westin sudah disita baik fisik bangunan dan surat kepemilikan. Hotel Wistin merupakan satu dari sejumlah aset yang disita dari lima terdakwa bos Fikasa Group dalam kasus investasi bodong, di Pekanbaru.

Baca: Masyarakat Kepri Diimbau Tak Mudah Percaya Investasi Bodong

"Sudah jelas semua, sudah ada putusan pidana dari hakim. Putusan pidana itu sangat kuat," imbuhnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim, dan Elly Salim bos Fikasa, di Jakarta dalam kasus investasi bodong.

Mereka juga didenda Rp20 miliar untuk ganti rugi nasabah. Sementara Bos Fikasa, di Pekanbaru, Maryani divonis 12 tahun dan denda Rp10 miliar. Belakangan kelima terpidana itu mengajukan banding.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!