Gaji 13 Ditarget Cair Bulan Juli, Nilainya Rp115 Miliar

Kamis, 25 Juni 2020 - 07:05 WIB
Pemprov Sulsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp115 miliar untuk membayar gaji ke 13 aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Pemprov Sulsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp115 miliar untuk membayar gaji ke 13 aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. Pencairannya ditarget bulan Juli mendatang. Baca : Pemprov Usulkan Anggaran Pemulihan Pasca Pandemi Rp390 M

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan dan Aset (BKAD) Sulsel, Sakura mengaku, pembayaran gaji 13 kepada ASN sisa menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat. Dalam hal ini melalui Kementerian Keuangan.

"Anggarannya sebenarnya sudah ada. Cuma kan kita masih menunggu juknis dari pusat sebelum dibayarkan," ucap Sakura kepada SINDOnews.



Dia melanjutkan, alokasi anggaran gaji ke 13 jumlahnya masih sama dengan tahun sebelumnya. Meski juknis pencairannya belum terbit, namun ditargetkan bisa dibayarkan pada bulan Juli mendatang.

"Biasanya bulan Juli dibayarkan. Tapi ini belum ada petunjuk teknisnya. Nanti kalau sudah ada juknis, sudah itu baru ditindaklanjuti dalam peraturan gubernur sebelum dibayarkan kepada ASN," papar dia.

Sakura menyebutkan, gaji ke 13 bisa dibilang gaji tambahan yang biasanya dipakai ASN untuk membayar biaya kebutuhan sekolah anak-anaknya. Makanya, pencairannya menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Gaji 13 ini besarannya sama dengan gaji satu bulan penuh ASN. Diapun berharap, agar ASN tetap bersabar menunggu pencairan setelah juknis dari pusat sudah diterbitkan. Baca Juga : Kantor Pemerintahan Diimbau Gunakan Alat Makan Minum Sekali Pakai

"Kalau gaji ke 13 itu biasanya diberikan menyesuaikan dengan pembayaran misalnya SPP siswa di sekolah. Sesuai kebiasaan lalu-lalu itu biasanya bulan Juli. Tapi itu akan kita lakukan (pencairan) kalau sudah ada juknis," tegas Sakura.

Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKAD Sulsel, Junaedi menuturkan, anggaran yang disiapkan untuk gaji 13 sumber anggarannya dari dana alokasi umum (DAU). Makanya, pencairannya menunggu kebijakan pusat. Hal ini sama dengan anggaran THR yang sudah lebih dulu dicairkan.

"Kebijakan gaji 13 ini dari pemerintah pusat karena bersumber dari DAU. Jadi belum ada resmi pembayarannya kapan. Yang pasti setiap pembayaran, ada PP (peraturan pemerintah) yang diterbitkan pusat. Itu kita tunggu," pungkas Edi.
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content