Rekomendasi KASN Mulai Dikaji, Pembatalan Mutasi Berpotensi Dilakukan
Rabu, 24 Juni 2020 - 21:40 WIB
"Saat ini masih dalam tahap pengkajian yang akan kita agendakan beberapa kali pertemuan. Di mana telah dilakukan dua kali pertemuan untuk membahas dan mengkaji rekomendasi ini secara seksama," katanya, Rabu (24/6/2020).
Bau Amal memastikan, pengkajian rekomendasi KASN akan dilakukan secara profesional. Di mana rekomendasi tersebut merupakan perbaikan yang diharapkan tidak lagi melahirkan koreksi oleh KASN.
"Yang pasti kita akan kerjakan secara profesional karena ini merupakan perbaikan. Yah harus baguslah agar tidak ada koreksi lagi. Karena petunjuk KASN berdasarkan sistem merit," ujarnya.
Baca juga: Rekomendasi KASN Tak Dilaksanakan, Fungsi Pengawasan DPRD Dinilai Lemah
Indikator yang dijelaskan KASN menurut Bau Amal mengacu pada sistem merit. Sehingga jika dari hasil kajian ditemukan tidak berkesesuaian dengan sistem merit, maka akan dilakukan perubahan posisi jabatan.
"Petunjuk KASN itukan sistem merit, jadi kita melihat indikator-indikator di situ. Di mana jika ada yang tidak sesuai sistem merit, kita upayakan ditempatkan sesuai dengan sistem merit itu," jelasnya.
Bau Amal memastikan, pengkajian rekomendasi KASN akan dilakukan secara profesional. Di mana rekomendasi tersebut merupakan perbaikan yang diharapkan tidak lagi melahirkan koreksi oleh KASN.
"Yang pasti kita akan kerjakan secara profesional karena ini merupakan perbaikan. Yah harus baguslah agar tidak ada koreksi lagi. Karena petunjuk KASN berdasarkan sistem merit," ujarnya.
Baca juga: Rekomendasi KASN Tak Dilaksanakan, Fungsi Pengawasan DPRD Dinilai Lemah
Indikator yang dijelaskan KASN menurut Bau Amal mengacu pada sistem merit. Sehingga jika dari hasil kajian ditemukan tidak berkesesuaian dengan sistem merit, maka akan dilakukan perubahan posisi jabatan.
"Petunjuk KASN itukan sistem merit, jadi kita melihat indikator-indikator di situ. Di mana jika ada yang tidak sesuai sistem merit, kita upayakan ditempatkan sesuai dengan sistem merit itu," jelasnya.
Lihat Juga :