Pura-pura Pinjam HP, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi di Tangerang

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:15 WIB
Dari penyelidikan itu, diketahui handphone tersebut sudah dijual kepada penadah berinisial MA.

"Handphone milik korban sudah dijual ke pelaku MA pada saat itu juga tim Reskrim berangkat menuju Perum Taman Kirana Surya untuk melakukan penangkapan pelaku MA," ungkapnya.

Nur Rokhman menyampaikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari kejadian ini, para tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 480 KUHP. Baca juga: Rampas Ponsel Pelajar, Sopir Angkot Jadi Bulan-bulanan Warga

“Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," tandasnya
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!