2 Bulan Bebas dari Penjara, Bos Geng Motor di Jambi Kembali Palak dan Hajar Orang
Selasa, 21 Juni 2022 - 13:47 WIB
JAMBI - Pimpinan geng motor beriinisial RDA alias AC (15) masih belum jera juga. Bagaimana tidak, baru dua bulan bebas dari penjara, dia kembali diringkus Tim Gabungan Macan Satreksrim Polresta Jambi dan Tim Libas Polsek Jelutung.
Kali ini, kasus yang menjeratnya adalah kasus penganiayaan remeh-temeh, yakni pelaku dan rekannya Munandar (20) tersinggung saat tidak diberikan rokok oleh korban.
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro mengatakan, kejadiannya di kawasan Kelurahan Kebunhandil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Saat itu, katanya, pelaku yang berjumlah tujuh orang kesal dengan hal sepele, yakni korban tidak memberikan rokok. Kesal dengan ulah korban, keduanya langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korbannya.
"Korban dibacok dan mengalami luka sebanyak 15 jahitan di bagian kepala," sebut Afrito, Selasa (21/6/2022).
Menurut Kasat, komplotan ini setelah keluar dari penjara kembali berkumpul dan merekrut anggota baru untuk menjalankan aksinya.
"Artinya mereka ini tidak jera juga usai dihukum karena kasus yang sama," tukas Afrito.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Mapolresta Jambi untuk menjalani proses pemeriksaan hukum berikutnya.
Kali ini, kasus yang menjeratnya adalah kasus penganiayaan remeh-temeh, yakni pelaku dan rekannya Munandar (20) tersinggung saat tidak diberikan rokok oleh korban.
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro mengatakan, kejadiannya di kawasan Kelurahan Kebunhandil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Saat itu, katanya, pelaku yang berjumlah tujuh orang kesal dengan hal sepele, yakni korban tidak memberikan rokok. Kesal dengan ulah korban, keduanya langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korbannya.
"Korban dibacok dan mengalami luka sebanyak 15 jahitan di bagian kepala," sebut Afrito, Selasa (21/6/2022).
Menurut Kasat, komplotan ini setelah keluar dari penjara kembali berkumpul dan merekrut anggota baru untuk menjalankan aksinya.
"Artinya mereka ini tidak jera juga usai dihukum karena kasus yang sama," tukas Afrito.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Mapolresta Jambi untuk menjalani proses pemeriksaan hukum berikutnya.
(san)
tulis komentar anda