Gelapkan Uang Perusahaan Rp600 Juta, Ibu 1 Anak Ngaku Sudah DP Mobil

Selasa, 21 Juni 2022 - 08:06 WIB


Dari pengakuan MSM, uang yang dibayarkan oleh klien perusahaan tempatnya bekerja tidak langsung disetorkan ke kantor, melainkan dimasukkan ke rekening pribadinya.

"Pembayaran dari klien PT Sumber Batu ini tidak disetorkan ke kantor, tapi ke rekening pribadinya. Pembayaran tersebut juga tidak hanya sekali namun berulang kali," ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, ibu satu anak ini akan dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan yang ancamannya hukuman penjara 5 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!