Gelapkan Uang Perusahaan Rp660 Juta, Ibu 1 Anak di Tangerang Dicokok Polisi

Senin, 20 Juni 2022 - 19:40 WIB
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pegawai Minimarket di Sampang Tilep Uang Perusahaan Rp72 Juta

"Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp662.055.000. Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu," paparnya.

Pelaku mengaku hanya menggunakan uang perusahaan sebesar Rp125 juta untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatannya itu, ibu satu anak ini dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan.

"Untuk ancaman hukumannya 5 tahun," tandasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!