509,7 Gram Sabu dari Afrika Gagal Diselundupkan ke Jawa Tengah

Selasa, 21 Juni 2022 - 09:04 WIB
Dari hasil temuan tersebut, kemudian dilakukan pengujian narkotes dengan hasil diduga narkotika. Kemudian ditindaklakuti dengan pengujian sample pada laboratorium BLBC KPPBC TMP Tanjung Emas.

Hasilnya, kata Anton, kristal bening tersebut merupakan narkotika golongan I dengan jenis metamphetamine (sabu). "Atas temuan tersebut, kemudian dilakukan controlled delivery bersama tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah," ujarnya.

Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap penerima barang yang berada di lngkungan Sidorejo, Bergas Lor, Bergas, Kabupaten Semarang.

“Penindakan ini merupakan hasil sinergi dari bersama tim gabungan dari Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah," kata Anton.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka CY, paket yang berisi narkotika jenis sabu tersebut dari seorang narapidana berinisial A yang berada di salah satu Lapas di Jawa Tengah. Tersangka CY baru lima kali di perintah A untuk menerima paket sabu dengan upah per kantong Rp250.000 dan memakai sabu secara gratis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!