Gegara Saluran Air, Warga Semarang Aniaya Tetangga hingga Tangannya Patah
Minggu, 19 Juni 2022 - 11:16 WIB
Nahas, saat berlari korban terjatuh dan tertangkap. Pelaku langsung menghantamkan batu yabg dibawanya dan mengenai pundak kiri korban. Tak hanya itu, pelaku juga memukul korban berkali-kali. Akibatnya jari kanan korban patah, tangan robek dan kepala bengkak.
"Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban serta hasil visum, akhirnya plaku berhasil diamankan pada hari 17 Juni 2022. Pelaku ditangkap di daerah Pringapus," ujarnya. Baca Juga: Kapal Nelayan Disambar Petir di Puring, 1 Orang Belum Ditemukan.
Saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban serta hasil visum, akhirnya plaku berhasil diamankan pada hari 17 Juni 2022. Pelaku ditangkap di daerah Pringapus," ujarnya. Baca Juga: Kapal Nelayan Disambar Petir di Puring, 1 Orang Belum Ditemukan.
Saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(nag)